Wednesday, 10 January 2018 06:16

Quadrant Awipana

SOFTWARE UNTUK MENYUSUN STRUKTUR SKALAUPAH/GAJI ( GRADING/LEVELING)

Berdasarkan amanat Pasal 92 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dengan Keputusan Menteri.

Kemudian pada tahun 2004 Pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi No. 49 tentang Pengupahan.

Untuk memudahkan perusahaan/organisasi dalam menyusun struktur dan skala upah/gaji itu kami menghadirkan software AWIPANA.

Published in Quadrant Awipana