LATAR BELAKANG
Dalam menjalankan tugasnya, para profesional HRD menghadapi berbagai tantangan antara lain tuntutan perusahaan untuk menaikkan produksi dan efisiensi, usaha menekan biaya operasi serta situasi dan kondisi perekonomian Indonesia yang tidak menentu ditambah makin maraknya tuntutan dan demo dari karyawan untuk meminta kenaikan upah dan kesejahteraan.
Adalah sesuatu hal yang sulit jika Professional dan Praktisi HR menghindari praktek KKN. Sebagai Professional dan Praktisi HR saya menghimbau dan mewajib kan anda untuk ber- KKN. Wah …kan KKN itu melanggar Undang - undang. Nanti bisa ditangkap KPK? Eit..Tunggu dulu KKN yang satu ini lain. Bukan Kolusi Korupsi Nepotisme. Bukan pula Kuliah Kerja Nyata.
SOFTWARE UNTUK MENYUSUN STRUKTUR SKALAUPAH/GAJI ( GRADING/LEVELING)
Berdasarkan amanat Pasal 92 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dengan Keputusan Menteri.
Kemudian pada tahun 2004 Pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi No. 49 tentang Pengupahan.
Untuk memudahkan perusahaan/organisasi dalam menyusun struktur dan skala upah/gaji itu kami menghadirkan software AWIPANA.
Penilaian kinerja adalah system untuk menilai kinerja/performance karyawan dalam periode tertentu misal per 6 bulanan atau tahunan. Tujuan dari penilaian kinerja antara lain untuk training dan pengembangan karyawan, remunerasi, promosi dan sudah barang tentu untuk dokumentasi perusahaan.
Dalam menghadapai kondisi perekonomian Indonesia yang tidak menentu maka perusahaan harus melakukakan langkah-langkah yang tepat antara lain melakukan efisiensi, meningkatkan produktifitas, menekan biaya produksi dan lain sebagianya. Profesional HRD dituntut agar mampu mengatasi situasi tersebut.
Menurut pendapat pencari kerja, memperoleh pekerjaan itu susah. Lain lagi menurut pendapat professional HRD. Mendapatkan pegawai untuk memenuhi kebutuhan perusahaan lebih sulit. Ada tantangan tersendiri. Sebenarnya apa gerangan yang terjadi? Ternyata masalahnya adalah qualifikasi dan kompetensi pencari kerja belum sesuai dengan kebutuhan dan keinginan perusahaan.